Klasifikasi industri yang digunakan dalam survei industri ini adalah klasifikasi yang berdasar kepada INTERNATIONAL
STANDARD INDUSTRIAL CLASSIFICATION OF ALL ECONOMIC ACTIVITIES (ISIC) revisi 3 , yang telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia dengan nama KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI).
Kode baku lapangan usaha suatu perusahaan industri ditentukan berdasarkan produksi utamanya, yaitu jenis komoditi yang dihasilkan dengan nilai paling besar. Apabila suatu perusahaan industri menghasilkan 2 jenis komoditi atau lebih dengan nilai yang sama maka produksi utama adalah komoditi yang dihasilkan dengan kuantitas terbesar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar